1. Persetujuan pendampingan membutuhkan waktu 3 s.d 7 hari kerja
2. Pelaksanaan tahapan Drump Up, Diagnose, dan Design membutuhkan waktu 5 hari sesuai jadwal yang ditentukan
3. Pelaksanaan Delivery membutuhkan waktu 5 hari (4 hari Monitoring dan 1 hari Launching) sesuai jadwal yang ditentukan
4. Pelaksanaan Display Lab Inovasi membutuhkan waktu 2 hari sesuai jadwal yang ditentukan.
Sesuai Surat Perjanjian Kerjasama.
Pendampingan Penyelenggaraan Laboratorium Inovasi Pemerintah Daerah.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke Tim Pengelolaan Pengaduan melalui media :
Alamat Pengaduan : Jl. Dr. Mr. Teuku Muhammad Hasan,Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar 23352
Kotak Saran
Humas Puslatbang KHAN
Telepon : 0651-8010900
Fax : 0651-7225268
Instagram: Puslatbang_khan
Facebook : Puslatbang KHAN
Twitter : @PuslatbangKHAN
Website :aceh.lan.go.id
Dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store