Laboratorium Inovasi

  1. Surat Permohonan Laboratorium Inovasi
  2. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)
  3. Peserta adalah PNS/perangkat daerah
  4. SK Tim Pelaksana

  1. Pemerintah daerah mengirimkan surat permohonan ke Kepala Puslatbang KHAN LAN RI
  2. Kepala Puslatbang KHAN LAN RI melakukan koordinasi dengan Kedeputian Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara (KKIAN) LAN RI
  3. Kedeputian KKIAN menyetujui permohonan Laboratorium Inovasi pemerintah daerah
  4. Kepala Puslatbang KHAN LAN RI mengirimkan surat balasan persetujuan permohonan Laboratorium Inovasi kepada pemerintah daerah
  5. Kepala Puslatbang KHAN LAN RI membentuk Tim Pendampingan Laboratorium Inovasi
  6. Tim Pendampingan Laboratorium Inovasi menyusun Dokumen Tawaran Pendampingan dengan membahas ke pemerintah daerah
  7. Penandatanganan MoU atau SPK sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pembentukan Laboratorium Inovasi
  8. Pelaksanaan tahapan Drump Up, Diagnose, dan Design
  9. Pelaksanaan tahapan Delivery (Monitoring dan Launching Inovasi)
  10. Pelaksanaan tahapan Display
  11. Penyusunan laporan

1. Persetujuan pendampingan membutuhkan waktu 3 s.d 7 hari kerja


2. Pelaksanaan tahapan Drump Up, Diagnose, dan Design membutuhkan waktu 5 hari sesuai jadwal yang ditentukan


3. Pelaksanaan Delivery membutuhkan waktu 5 hari (4 hari Monitoring dan 1 hari Launching) sesuai jadwal yang ditentukan


4. Pelaksanaan Display Lab Inovasi membutuhkan waktu 2 hari sesuai jadwal yang ditentukan.

Sesuai Surat Perjanjian Kerjasama.

Pendampingan Penyelenggaraan Laboratorium Inovasi Pemerintah Daerah.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke Tim Pengelolaan Pengaduan melalui media :

Alamat Pengaduan : Jl. Dr. Mr. Teuku Muhammad Hasan,Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar 23352

Kotak Saran
Humas Puslatbang KHAN


Telepon : 0651-8010900

Fax : 0651-7225268

Instagram: Puslatbang_khan

Facebook : Puslatbang KHAN

Twitter : @PuslatbangKHAN

Website :aceh.lan.go.id

Dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Inovasi"